Daftar ulang dilakukan oleh
calon peserta didik baru yang telah diterima untuk memastikan statusnya sebagai
peserta didik pada sekolah yang bersangkutan dengan menunjukkan dokumen asli
yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.
Daftar
Ulang dilaksanakan pada tanggal waktu ditentukan
kemudian (menyusul)
0 komentar:
Posting Komentar