- berusia paling tinggi 15 (lima
belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2021; dan
- memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD/MI. dapat digantikan Surat Keterangan dari Kepala Sekolah
Dokumen Persyaratan pada saat pendaftaran yang dipersiapkan:
Sebelum kita mendaftar yang paling penting adalah mengumpulkan dan menyiapkan berkas-berkas pendaftaran terlebih dahulu. . Adapun beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk diunggah mendaftar dengan format jpg / png ukuran maksimal 1 Mb, diantaranya :
1. Jalur Zonasi
§ Foto Copy Kartu
Keluarga (KK) Legalisir Desa/ Surat Keterangan Domisili
§ Surat Keterangan
Kelulusan
§ Foto Copy Akte
Kelahiran Legalisir Desa
Pada Jalur Zonasi dapat memilih 3 sekolah pada sekolah zonasi, Tetapi boleh memilih 1 atau 2 pilihan sekolah di zonasi. Acuan seleksinya menggunakan acuan jarak sesuai peraturan zonasi Disdikbud Kab. Pati
2. Jalur Prestasi
§ Surat
Keterangan Kelulusan
§ Foto
Copy Akte Kelahiran Legalisir Desa
§ Foto
Copy Piagam dilegalisir pejabat yang berwewenang (Jika memiliki)
Pada Jalur Prestasi hanya bisa memilih 1 sekolah. Jalur ini berlaku Calon siswa dalam zonasi luar zonasi.
3. Jalur Afirmasi
§ Surat
Keterangan kelulusan
§ Foto
Copy Kartu Keluarga (KK) Legalisir Desa
§ Foto
Copy Akte Kelahiran Legalisir Desa
§ surat Keterangan Tidak mampu dibuktikan dengan
Kartu Indonesia Pintar (KIP)/ Kartu
Indonesia Sehat (KIS)/ Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan/ atau Kartu Keluarga Harapan (KKH), dan/ Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa
Pada Jalur Afirmasi hanya bisa memilih 2 sekolah, 1 dalam zonasi dan 1 luar zonasi.
Indonesia Sehat (KIS)/ Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan/ atau Kartu Keluarga Harapan (KKH), dan/ Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa
Pada Jalur Afirmasi hanya bisa memilih 2 sekolah, 1 dalam zonasi dan 1 luar zonasi.
4. Jalur Pindah Kerja Orang Tua
§ Surat
Keterangan Kelulusan
§ Foto
Copy Akte Kelahiran Legalisir Desa
§ Surat
pindah orang tua / Surat Keterangan tugas kerja orang tua
Pada Jalur Pindah Kerja Orang Tua hanya bisa memilih 1 sekolah
0 komentar:
Posting Komentar